KOTA MALANG - Dosen Fakultas Hukum mengkaji model pengaturan pengelolaan sampah berbasis circular economy sebagai upaya mewujudkan tata ruang yang berwawasan lingkungan hidup dan berkeadilan.
Kota Blitar dipilih menjadi lokasi penelitian karena belum optimalnya kebijakan pengelolaan sampah. Hal ini disebabkan, karena kurang maksimalnya pengolahan sampah organik dan anorganik di Kota Blitar. Padahal, Pemerintah Kota Blitar telah mencanangkan program Gerakan Masyarakat Peduli Kelola Sampah Kota Blitar (GEMPITA) yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sampah. Sayangnya, hingga saat ini program GEMPITA belum berjalan dengan maksimal.
Dalam kegiatan penelitian kelompok ini, tim Dosen Fakultas Hukum melakukan perencanaan untuk menanggulangi permasalahan sampah di Kota Blitar dengan mengkaji Peraturan Perundang-Undangan serta konsep dari circular economy yang diharapkan dapat diterapkan oleh masyarakat di Kota Blitar sebagai upaya mewujudkan Net Zero Cities. Adanya Konsep circular economy ini adalah untuk menggantikan konsep dari ekonomi linier. Konsep tersebut mampu memaksimalkan hasil dan keuntungan namun tetap memperhatikan keberlanjutan.
Circular economy merupakan anti tesis dari model ekonomi linier yang menerapkan konsep “ambil-pakai-buang” (take-make-dispose). Secara berkebalikan, konsep circular economy merupakan sebuah sistem ramah lingkungan yang mempertahankan nilai material agar dapat digunakan berulang-ulang. Hal ini bertujuan memaksimalkan penggunaan material secara sirkular untuk meminimalkan produksi limbah dengan memulihkan, menggunakan kembali produk dan bahan sebanyak mungkin, secara sistemik, dan berulang-ulang.
Pada bulan Juli 2022, tim dosen Fakultas Hukum melakukan kunjungan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah untuk mengobservasi secara langsung praktik pengelolaan sampah di Kota Blitar. Tim juga melakukan wawancara kepada pengurus Bank Sampah dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST) di 3 Kecamatan di Kota Blitar.
Tidak hanya itu saja, tim juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) selama dua kali bersama DLH Kota Blitar.
FGD yang pertama mendiskusikan hambatan dan tantangan pengelolaan sampah berbasis circular economy, sedangkan FGD yang kedua membicarakan mengenai pemaparan hasil kajian yang sudah dilakukan oleh tim dosen Fakultas Hukum Brawijaya, Senin (31/10/2022).
Kegiatan yang dilakukan oleh tim Dosen Fakultas hukum Brawijaya ini mendapatkan respon yang sangat baik oleh DLH akan perencanaan menanggulangi sampah di Kota Blitar melalui circular economy.
Lebih lanjut, pengurus dari Bank Sampah dan TPST sangat mengapresiasi dan mendukung keberlanjutan dari hasil kajian tersebut. Di lain sisi, perlu adanya pengaturan dan kebijakan yang lebih terintegrasi dan modern agar dapat merealisasikan konsep circular economy. Sehingga harapannya dapat menciptakan budaya sadar lingkungan pada masyarakat dan mensukseskan program prioritas perlindungan lingkungan hidup yang diusung oleh Wali Kota Blitar agar dapat berjalan dengan lebih sukses sesuai dengan visi misi yang telah dicanangkan.
Dari diskusi yang telah dilakukan, ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan, Capacity Building Pengelolaan Sampah. Capacity Building terutama untuk pemilah di tingkat TPA mengetahui lebih mendalam timbulan sampah dan potensi apa yang bisa digali dari sampah tersebut; Identifikasi Jenis Sampah Rumah Tangga meliputi rata-rata jumlah sampah yang dihasilkan per rumah tangga, rasio perbandingan sampah organik dan anorganik, persentase komposisi dari jenis sampah organik dan anorganik, dan cara pengelolaan sampah seluruh TPS; pengintegrasian bank sampah
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Prischa Listiningrum, S.H., LL.M selaku ketua peneliti dan Muhammad Dahlan, S.H., M.H dibantu mahasiswa FH Herlin Sri Wahyuni. (HRLN/Humas UB).
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.